Sidang Ferdy Sambo

Ahli Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi Hingga Punya Rasa Takut ke Sambo

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam Polri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam Polri.

Hal itu diungkapkan, Ahli Psikologi Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie, saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Senin (26/12/2022).

Liza Marielly Djaprie saat dipersidangan ditunjuk tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Liza Marielly Djaprie menyampaikan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu memiliki kecenderungan masa kecil yang patuh dan suka menolong.

Adapun Liza Marielly Djaprie menggali hal itu melalui anamnesa atau suatu proses wawancara antara dirinya dengan Bharada E dan orang tua.

Moral Bharada E Dipertanyakan, Romo Franz Angkat Bicara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipertanyakan moralnya lantaran dinilai rajin beribadah tapi tetap membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseso di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Bahkan, jaksa membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil.

Baca juga: Pilih Main Badminton Ketimbang Bawa Putri ke Cimande 2 Orang Ini Tertawakan Sikap Ferdy Sambo

Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.

"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.

Lalu, jaksa bertanya kepada Romo Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Bharada E terkait hal itu.

"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?" kata jaksa.

Romo Franz Magnis Suseno membenarkan pernyataan jaksa terkait bunuh-membunuh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved