Sidang Ferdy Sambo
Ahli Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi Hingga Punya Rasa Takut ke Sambo
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sosok yang patuh hingga punya rasa takut yang tinggi terhadap Ferdy Sambo yang kala itu sebagai Kadiv Provam Polri.
Hal itu diungkapkan, Ahli Psikologi Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie, saat sidang lanjutan kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Liza Marielly Djaprie saat dipersidangan ditunjuk tim penasihat hukum Bharada E sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Liza Marielly Djaprie menyampaikan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu memiliki kecenderungan masa kecil yang patuh dan suka menolong.
Adapun Liza Marielly Djaprie menggali hal itu melalui anamnesa atau suatu proses wawancara antara dirinya dengan Bharada E dan orang tua.
Moral Bharada E Dipertanyakan, Romo Franz Angkat Bicara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipertanyakan moralnya lantaran dinilai rajin beribadah tapi tetap membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseso di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bahkan, jaksa membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil.
Baca juga: Pilih Main Badminton Ketimbang Bawa Putri ke Cimande 2 Orang Ini Tertawakan Sikap Ferdy Sambo
Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa bertanya kepada Romo Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Bharada E terkait hal itu.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?" kata jaksa.
Romo Franz Magnis Suseno membenarkan pernyataan jaksa terkait bunuh-membunuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-1222.jpg)