Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Terancam Hukuman Lebih Berat
Oknum kepsek ponpes di Bengkulu E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Oknum Kepsek tersebut mencabuli siswinya dengan modus pengobatan metode ruqyah.
Dikatakan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak.
Yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian karena yang bersangkutan adalah pendidik, maka ditambah sepertiga dari ancaman pidananya. Jadi ancamannya kurang lebih bisa mencapai 20 tahun penjara," ungkap Arnita.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.
Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke Ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.
Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.
Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.
Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.
Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp. Pihak pengurus Ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus ponpes yang lain.
Lalu saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.
Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.
Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.
Modus Pelaku
Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.
Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, dimana hanya pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.
Pada prosesi ruqyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.
Sedangkan yang ketiga dilakukan di atas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin di dalam tubuh korban.
Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.
Baca juga: Anggota Satpol PP di Bengkulu Selatan Dipukuli Pedagang yang Tak Terima Ditertibkan

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepsek-E.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-seorang-debt-collector-diduga-dikeroyok-saat-tarik-satu-unit-mobil.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TKP-laka-30102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/POS-KAMLING-RT-19.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemprov-sediakan-Rp-60-M-untuk-gaji-PPPK-Paruh-Wakut-di-Bengkulu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-TPPU-Mega-Mall-29102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/STRATEGI-PEMBANGUAN-DAERAH.jpg)