Telusuri Insentif Covid-19 Rp 18,3 M, DPRD Bengkulu Selatan Panggil Dinkes dan Manajemen RSHD

Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinkes Bengkulu Selatan dan Manajemen RSHD Manna.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan RSHD Manna saat hearing dengan DPRD Bengkulu Selatan belum lama ini soal jasa insentif yang belum dibayarkan. Selain itu mereka menolak penghapusan insentif daerah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna.

Pemanggilan untuk diminta klarifikasi ini masih dalam upaya mencari titik terang soal insentif dan jasa penanganan Covid-19 di Bengkulu Selatan yang masih belum diterima tenaga kesehatan RSHD Manna.

“Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan komite medik RSHD Manna pekan lalu, kami akan segera undang Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD HD Manna. Soalnya belum ada jawaban pasti soal hal itu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Ikhsarudin kepada TribunBengkulu.com, Senin (26/12/2022).

Ikhsarudin berharap Dinkes Bengkulu Selatan dan manajemen RSHD Manna dapat memberi penjelasan yang rinci dan masuk akal terkait belum dibayarnya insentif dokter dan tenaga kesehatan lainnya, serta jasa penanganan pasien covid-19.

Dengan adanya penjelasan yang masuk akal dengan merujuk aturan yang resmi, diharapkan ada titik terang penyelesaian masalah tersebut.

“Kami minta manajemen RSUD HD Manna menyampaikan data rincian realisasi uang klaim penanganan pasien covid dari Kementerian Kesehatan yang katanya berjumlah Rp18,3 miliar itu. Soalnya waktu kami sidak beberapa waktu lalu, Plt Direktur RSHD Manna membenarkan dana itu sudah masuk ke rekening BLUD rumah sakit, dan sudah direalisasikan," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan.

Ditambahkan Ikhsarudin, informasi yang diterima pihaknya sudah banyak hanya saja masih banyak yang belum jelas.

Dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan tuntutan pembayaran insentif dan jasa penanganan covid berlandaskan Keputusan Menteri Kesehatan.

Sementara, dari pihak manajemen RSUD HD Manna dan juga Pemkab Bengkulu Selatan mengklaim kalau tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur soal hal itu.

Ditambah lagi soal data pasien covid sepanjang tahun 2022 ini. Dari data Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas Kesehatan menyebut pasien covid nihil.

Sementara dari data ruang isolasi RSHD Manna menyebutkan ada ratusan pasien positif covid yang dirawat sepanjang tahun 2022 ini.

“Kami berharap persoalan pak dokter dan tenaga kesehatan ini bisa diselesaikan secara mediasi. Hak mereka segera diberikan, jangan sampai persoalan ini bermuara ke penegak hukum. Kita tentunya pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak terganggu,” jelas Ikhsarudin.

Diberitakan TribunBengkulu.com, sebelumnya Komite Medik RSHD Manna melayangkan beberapa tuntutan terkait hak mereka yang belum diberikan.

Yakni pembayaran insentif daerah untuk dokter penanggungjawab pasien atau dokter spesialis yang masih tertunggak tiga bulan (Oktober, November dan Desember).

Insentif penanganan pasien covid di tahun 2022. Jasa penanganan pasien covid dari tahun 2020 sampai 2022. Dan uang jasa pelayanan pasien BPJS yang baru dibayarkan sampai bulan Juli 2022. 

Baca juga: Terungkap Hampir 1 Tahun Insentif Covid-19 Tenaga Kesehatan di RSHD Manna Tak Dibayarkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved