Jumat, 24 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E Tertawa atas Klaim Kubu Sambo Cs Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J

Kubu Sambo Cs Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Tertawa

Editor: Hendrik Budiman
(Tribunnews/Jeprima)
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy hanya tertawa tanggapi klaim Ferdy Sambo yang mengaku jadi orang pertama bongkar kasus Brigadir J. 

Pernyataan tersebut disampaikan Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Ada satu poin yang paling penting menurut saya ada bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus dalam persidangan saksi Richard Eliezer telah diakui oleh saksi bahwa dirinya berbohong," terang Arman.

Menurut Arman BAP 5 Agustus itulah yang membuat Ferdy Sambo di patsus. Jadi BAP yang berbohong itu Ferdy Sambo sehari setelahnya di patsus.

Baca juga: JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan

"Tanggal 8 Agustus Ferdy Sambo mengakui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan pada saat itu Ferdy Sambo juga di BAP ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Arman menegaskan jadi bukti yang pihaknya sampaikan itu jelas membuktikan yang mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga kliennya bukan Richard Eliezer.

"Bahwa yang mengungkapkan kasus ini bukan Richard Eliezer tetapi Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua yang terjadi," tutupnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved