Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Bharada E Tertawa atas Klaim Kubu Sambo Cs Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J
Kubu Sambo Cs Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Tertawa
TRIBUNBENGKULU.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E mentertawakan atas klaim Ferdy Sambo yang mengaku menjadi orang pertama yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny mengaku dirinya hanya bisa tertawa mendengar klaim Ferdy Sambo tersebut.
Menurut Ronny, publik sudah tahu siapa yang sebenarnya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Termasuk juga soal adanya alat bukti yang rusak hingga saksi yang diintimidasi.
“Kami ketawa saja (mendengar klaim Sambo), publik sudah tahu, butuh waktu satu bulan sejak 8 Juli 2022 perkara ini terbuka, seperti yang kita lihat alat bukti dirusak, saksi diintimidasi,” kata Ronny dilansir Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Lebih lanjut Ronny menuturkan, kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini awalnya terkuak karena pengakuan Richard Eliezer pada 6 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, Eliezer menuliskan semua rentetan peristiwa insiden pembunuhan Brigadir J dalam sebuah kertas dan ditindaklanjuti dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Eliezer pun turut mengungkap fakta bahwa tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Klaim Bharada E Berlindung Dibalik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman
Oleh karena itu Ronny pun meyakini jika klaim Ferdy Sambo yang diungkap kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, tidak akan memengaruhi majelis hakim.
Pasalnya sejak awal hakim sudah mengatakan bahwa Eliezerlah yang membuka kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J.
Ronny menambahkan, pihaknya saat ini akan fokus kepada pembelaan Eliezer saja dan tak ingin menyerang siapapun, karena posisi kliennya kooperatif.
Pembelaan yang dilakukan oleh timnya untuk Eliezer juga akan dilakukan sesuai fakta yang ada saja.
“Jadi dalam menyusun pembelaan sesuai fakta saja,” ucapnya.
Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa yang membuka kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga kliennya bukan Richard Eliezer.
Pernyataan tersebut disampaikan Arman Hanis setelah menemani Fredy Sambo sidang lanjutan tewasnya Brigadir J dalam agenda penyerahan barang bukti meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
"Ada satu poin yang paling penting menurut saya ada bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus dalam persidangan saksi Richard Eliezer telah diakui oleh saksi bahwa dirinya berbohong," terang Arman.
Menurut Arman BAP 5 Agustus itulah yang membuat Ferdy Sambo di patsus. Jadi BAP yang berbohong itu Ferdy Sambo sehari setelahnya di patsus.
Baca juga: JPU Menolak Bacakan Keterangan Dua Saksi Tambahan, Kubu Ferdy Sambo Protes di Persidangan
"Tanggal 8 Agustus Ferdy Sambo mengakui dan menjelaskan secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan pada saat itu Ferdy Sambo juga di BAP ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Arman menegaskan jadi bukti yang pihaknya sampaikan itu jelas membuktikan yang mengungkapkan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga kliennya bukan Richard Eliezer.
"Bahwa yang mengungkapkan kasus ini bukan Richard Eliezer tetapi Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua yang terjadi," tutupnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E-Ronny-Talapessy.jpg)