Sidang Ferdy Sambo
Kubu Ferdy Sambo Cs Klaim Bharada E Berlindung Dibalik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman.
TRIBUNBENGKULU.COM - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E disebut selalu mengatasnamakan tindakannya menembak Brigadir Yosua alias Brigadir J merupakan perintah atasan.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengklaim bahwa Bharada E berlindung dibalik perintah agar bebas dari hukuman.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, alasan itu diungkapkan Bharada E untuk mengorbankan orang lain dalam perkara ini.
Padahal dalam, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri kata Febri, terdapat seruan kalau bawahan wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama
dan kesusilaan.
"Jadi sangat aneh kalau ada pihak-pihak yang kemudian berusaha bebas dan mengorbankan pihak lain dengan alasan itu adalah perintah jabatan," kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri Diansyah memfokuskan alasan dari Bharada E karena menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang penting.
Mengingat dalam perkara ini para terdakwa termasuk kliennya turut dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana salah satu bagian dalam pasal itu adalah menyuruh melakukan pembunuhan.
Baca juga: Tak Terima Dipecat Dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Kapolri Hingga Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta
Kata Febri Diansyah, sejatinya dengan adanya pasal itu jangan sampai ada asumsi menyuruh melakukan ini dihubungkan dengan perintah jabatan.
"Disiplin itu bukan berarti mengikuti apa semuanya, yang benar ataupun yang salah. Disiplin harusnya dalam konteks mengikuti yang benar. Jadi sudah benar Perkapolri yang mewajibkan bawahan untuk menolak perintah atasan yang melawan hukum,” kata Febri.
Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Kapolri Hingga Jokowi
Ferdy Sambo gugat terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan Mantan Kadiv Provam Polri itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-kiri-dan-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-kanan11.jpg)