Sidang Ferdy Sambo
Ahli Pidana Kubu Sambo Cs Kebingungan saat Ditanya Jaksa Soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan, apak konteks dari kata "hajar" setelah Ferdy Sambo meminta Bharada E mengisi amunisi senjatanya.
"Izin yang mulia, saya sudah menyampaikan tadi bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak," kata Said
Jaksa Curigai Kertas Catatan Ahli Hukum Pidana Kubu Sambo
Beberapa lembar catatan yang dibawa oleh ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (3/1/2023) dicurigai Jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, Said Karim yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringakan dalam persidangan terlihat membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.
"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?" tanya jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepada jaksa, Said menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.
"Saudara saat ditanya penasihat hukum saudara melihat itu, saya hanya memastikan saja," timpal jaksa.
Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.
Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.
Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.
"Kadang-kadang saya manusia biasa, untuk memastikan saya lupa kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah membaca catatan saya sendiri?" kata Said yang disambut gelak tawa hadirin sidang.
"Tidak ada yang salah," jawab jaksa.
Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023
Masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prof-Dr-Said-Karim-saksi-ahli-hukum-pidana-dari-Universitas-Hasanuddin.jpg)