Sidang Ferdy Sambo
Ahli Pidana Kubu Sambo Cs Kebingungan saat Ditanya Jaksa Soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan, apak konteks dari kata "hajar" setelah Ferdy Sambo meminta Bharada E mengisi amunisi senjatanya.
Tayang:
Editor:
Hendrik Budiman
Akun YouTube Kompas TV
Prof Dr Said Karim, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin dalam sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prof-Dr-Said-Karim-saksi-ahli-hukum-pidana-dari-Universitas-Hasanuddin.jpg)