Rabu, 3 Juni 2026

Sidang Ferdy Sambo

Ahli Pidana Kubu Sambo Cs Kebingungan saat Ditanya Jaksa Soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan, apak konteks dari kata "hajar" setelah Ferdy Sambo meminta Bharada E mengisi amunisi senjatanya.

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Akun YouTube Kompas TV
Prof Dr Said Karim, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin dalam sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Said Karim, dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum soal makna kata 'hajar' pada saat penembakan Brigadir J.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum bertanya soal sebelum ada kata "hajar" yang keluar dari mulut Ferdy Sambo, ada permintaan untuk mengisi amunisi dan menembak korban kepada Bharada E.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan, apak konteks dari kata "hajar" setelah Ferdy Sambo meminta Bharada E mengisi amunisi senjatanya.

"Sebelum ada kata 'hajar', ada permintaan dari pelaku utama untuk menembak korban, setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi, kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum ada kata hajar, apa makna hajar itu," tanya JPU kepada Said Karim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

Said Karim pun menjawab pertanyaan JPU dengan melihat kata tersebut dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI kata Said, tidak ada sinonim dengan kata tembak atau bunuh, sehingga kata hajar tidak berarti demikian.

"Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar. Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim, atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," jawab Said.

Merespon jawaban saksi Ahli, JPU kemudian mempertegas pertanyaannya.

Jaksa kembali menjelaskan bahwa yang ditanyakan itu bukanlah sinonim melainkan konteks dari kata hajar dalam serangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Saya tidak menanyakan sinonim, karena itu semantik, saya hanya menanyakan soal kontekstual. Dari konteksnya tadi bahwa ada permintaan untuk mengisi amunisi, ada perintah untuk berani ga menembak korban, kontekstualnya dihubungkan dengan kata hajar apa?" tanya JPU kembali.

Baca juga: Jaksa Curigai Lembar Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Sambo Cs Saat Sidang

Said pun kembali menjawab pertanyaan JPU, ia mengatakan kata hajar itu hanya bersumber dari satu keterangan saksi saja, sehingga tidak bisa dipehitungkan secara lebih.

"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, kita sepakat sampai disitu ya pak ya, selanjutnya apa yang bapak kemukakan itu sebagai bersumber dari satu keterangan saksi yang menyatakan itu bapak hati-hati dengan keterangan itu," jawab Said.

Lagi-lagi, JPU merasa pertanyaannya belum dijawab oleh Said, kemudian ia pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menggantikan nya menanyakan soal konteks kata hajar tersebut.

"Pertanyaan saudara penuntut umum hanya persoalan konteksnya. Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebelum kata hajar itu keluar bahwa ada orang yang disuruh dibekali oleh senjata, dalam konteks itu, kalimat hajar yang diminta itu makna nya apa," tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Tetap dengan jawaban pertama, Said mengatakan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar bukan berarti menembak atau membunuh.

"Izin yang mulia, saya sudah menyampaikan tadi bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hajar itu tidak berarti menembak," kata Said

Jaksa Curigai Kertas Catatan Ahli Hukum Pidana Kubu Sambo

Beberapa lembar catatan yang dibawa oleh ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (3/1/2023) dicurigai Jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Said Karim yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringakan dalam persidangan terlihat membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.

"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?" tanya jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepada jaksa, Said menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.

"Saudara saat ditanya penasihat hukum saudara melihat itu, saya hanya memastikan saja," timpal jaksa.

Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.

Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.

Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.

"Kadang-kadang saya manusia biasa, untuk memastikan saya lupa kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah membaca catatan saya sendiri?" kata Said yang disambut gelak tawa hadirin sidang.

"Tidak ada yang salah," jawab jaksa.

Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis 9 Januari 2023

Masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Sedangkan, putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs belum juga kelar.

Apakah dengan habisnya masa penahanan Ferdy Sambo Cs, pada 9 Januari 2023 mendatang, Sambo Cs akan bebas?.

Terkait itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan masa penahanan terhadap eks Kadiv Propam Polri itu akan diperpanjang.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto memastikan, Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Dalam pasal di KUHAP, kata Djuyamto, Pengadilan Negeri diperbolehkan untuk meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," ucapnua.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved