Polisi Dilaporkan ke Polisi

4 Oknum Polisi Dilaporkan Kasus Pengerusakan, Polda Bengkulu: Saat Itu Ada Operasi Pekat Nala

Sebanyak 4 anggota Polres Bengkulu Selatan dilaporkan atas kasus pengerusakan di salah satu tempat karaoke.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menanggapi 4 anggota Polres Bengkulu Selatan yang dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan kasus pengerusakan saat razia. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4 anggota Polres Bengkulu Selatan dilaporkan atas kasus pengerusakan di salah satu tempat karaoke.

Laporan tersebut dibuat oleh pemilik karaoke, Marlena Herpianti (34) warga Bengkulu Selatan, didampingi penasehat hukumnya ke Polda Bengkulu.

Dari laporan tersebut, terlapor melaporkan bahwa ada 4 anggota polisi yang melakukan pengerusakan pintu kamar, yang ada di tempat karaoke miliknya.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyatakan pada saat kejadian tanggal 2 Desember 2022 tersebut, memang sedang berlangsung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2022.

Pendobrakan pintu yang dilakukan oh pihak kepolisian tersebut, dilakukan dalam rangka melakukan penertiban.

Pasalnya ruangan yang diklaim merupakan sebuah kamar pribadi tersebut, dicurigai merupakan tempat untuk menyimpan minuman keras (miras).

"Saat itu memang sedang kegiatan Operasi Pekat, semua tempat disisir, mereka tidak kooperatif. Mereka diminta buka tapi mereka tidak mau, nah ruangan yang didobrak itu dicurigai tempat menyimpan miras, makanya dibuka paksa," ungkap Sudarno.

Terkait adanya laporan dari pihak pemilik karaoke terhadap 4 anggota kepolisian di Bengkulu Selatan, diakui Sudarno, tetap akan di proses oleh pihak Polda.

Jika memang ada tindak pidananya, maka kasus apapun yang dilaporkan, tetap akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak apa-apa, akan diproses, kalau ada tindak pidanya akan diproses hukum. Tapi itu pemilik usaha juga akan kita proses, tentang surat izinnya, tentu itu di Pemda," kata Sudarno.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Penasehat Hukum Marlena, Nediyanto Ramadhan menyatakan bahwa kejadian ini sebenarnya sudah mereka laporkan sejak tanggal 19 Desember 2022.

Namun mereka baru dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Bengkulu, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang mereka buat.

"Kita sudah masukan pengaduan ke Direskrimum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan. Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian," ujar Nediyanto

 

Baca juga: 2023 Jalan Masih Jadi Prioritas, Berikut Sebaran Anggaran Pemeliharaan Jalan Provinsi Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved