Sidang Ferdy Sambo
'Memang Kurang Ajar, Harus Dikasih Mati Anak Itu' Bharada E Beberkan Perintah Ferdy Sambo
Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bharada E membeberkan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat meyakini kalau harkat dan martabatnya sebagai anggota Pati Polri dihina oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.
Hal itu diungkapkan oleh Bharada E saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa pada sidang Kamis (5/1/2023).
"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Ngga ada gunanya pangkat saya ini chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo saat rombongan pulang dari Magelang.
Pernyataan itu diungkapkan Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J dengan menembaknya di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.
Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.
"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung yang mulia karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.
"Tapi pada saat itu kan yang ada di magelang anggotanya saya, almarhum sama bang Ricky jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga," sambungnya.
Baca juga: Ada Rak Emas Hingga Mini Bar Fakta-fakta Hakim Wahyu Telusuri 2 Rumah Sambo
Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.
Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," ucap dia.
"Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukasnya.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eliezer kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J. Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.
Eliezer pun mengingat bahwa Ferdy Sambo bahkan pun sempat menjanjikan akan melindunginya jika mau membunuh Brigadir J. Padahal, saat itu dirinya takut untuk membunuh orang.
"Dia merapat begini ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya "nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad"," kata Eliezer menirukan perintah Sambo.
Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Sambo karena alasan tidak berani. Dalam keadaan ketakutan, Eliezer pun akhirnya menyetujui untuk membunuh Brigadir J atas perintah atasannya tersebut.
"Saya takut yang Mulia. Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang "siap bapak" saja Yang Mulia," pungkasnya.
Momen Pilu Bharada E Peluk Orangtua
Momen pilu Bharada E atau Ricahard Eliezer peluk orangtua sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.
Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.
Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.
Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer
Bharada E
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
|
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
|
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
|
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
|
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-kiri-dan-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-kanan11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.