Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

MUI Tanggapi Perihal Pengantin Baru di Kepahiang yang Kabur Bersama Mantan Kades

Ketua MUI Kepahiang menyikapi Istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi di Kepahiang, ia menjelaskan seorang istri tak boleh memiliki 2 suami.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Rabiul Jayan, Ketua MUI Kepahiang saat diwawancarai terkait persoalan pernikahan menurut islam, pada Kamis (5/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang, Rabiul Jayan menanggapi persoalan istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang. 

Sebelumnya, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Ditinggal kabur oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

IT kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu. 

"Kalau seorang istri diharamkan memiliki 2 orang suami atau lebih, jika ia melakukan hal tersebut berarti dia bisa dibilang zina," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (5/1/2023). 

Menurut Rabiul, seorang istri yang melakukan pernikahan atau memiliki lebih dari 1 orang suami dan tak akan mencium bau surga. 

Namun dalam hal ini, dilihat dahulu apakah IT menikah siri dengan mantan Kades itu sesuai dengan rukun nikah. 

"Apakah saat menikah siri itu, dia (IT) sudah memenuhi rukun nikah, pasangan yang hendak menikah, 2 orang saksi dan wali," tuturnya. 

Baca juga: Cerita Pengantin Baru yang Kabur di Kepahiang, Habis Ratusan Juta Istri Malah Dibawa Kabur

Terkait hal ini, jika memang IT menikah siri lalu kembali lagi menikah secara agama dan negara, pernikahan pertama dengan mantan Kades itu tidak sah. 

"Negara juga tak mengakui pernikahan siri, namun dalam hukum Islam sudah jelas wanita yang sudah menikah konteksnya belum bercerai, tidak boleh menikah lagi," jelasnya. 

Dalam kasus ini, seharusnya IT sebaiknya setelah menikah secara sirih, harus melengkapi administrasi untuk pernikahannya dah secara negara. 

"Bukan malah menerima pinangan orang lain," tutupnya. 

Kronologi Pengantin Baru Kabur dengan Hilux

Lantas bagaimana kronologi pengantin baru di Kepahiang Provinsi Bengkulu kabur dengan mantan kades?

FY dan IT melaksanakan ijab kabul pada 24 Desember 2022. Pihak keluarga lalu melanjutkan resepsi pernikahan pada 29 Desember 2022 lalu di rumah FY di Desa Simpang Kota Bingin Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Namun setelah acara resepsi selesai di tanggal 29 Desember 2022, IT meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk ongkos kedua orang tuanya pulang ke rumah.

Keduanya juga sempat mengantarkan orang tua IT di simpang gang rumah FY. Setelah orang tua IT pergi, IT lalu meminta kepada FY agar diambilkan payung di rumah karena saat itu hujan. IT juga meminta dibelikan bedak.

FY pun menuruti keinginan sang istri tercinta, namun saat kembali FY tak lagi menemukan sang istri yang ternyata sudah dibawa pergi oleh mantan kades dengan mobil hilux.

"Dia (istri FY) meminta diambilkan payung di rumah dan dibelikan bedak. Lalu saya pergi ke rumah, namun pas saya kembali ternyata ia sudah pergi," cerita FY.

Sementara itu, setelah mengetahui sang istri kabur dengan mantan Kades Bengkulu Utara pada 29 Desember 2022, ia bersama pihak keluarga dan perangkat desa tempat ia tinggal melaporkan ke polisi dan mencari istri FY. 

Namun di tanggal 31 Desember 2022, pihaknya mendapatkan informasi IT berada di salah satu rumah yang berada di perumahan di Kawasan Bentiring, Kota Bengkulu. 

"Dapat info IT digerebek bersama mantan Kades itu, di salah satu perumahan, kami lalu langsung menyusul saat malam harinya," ungkap Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi. 

Di sana pihak FY sempat berdebat dengan mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara itu, dalam perdebatan tersebut pihak FY mengetahui ternyata sang istri sudah menikah siri. 

IT dan mantan kepala desa itu sempat dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan, namun akhirnya dibebaskan.

Sudah Habis Ratusan Juta

FY harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk menikahi istrinya berinsial IT (25) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Menurut cerita FY uang yang ia habiskan dari membeli mas kawin dan mengurusi pernikahannya memakan uang lebih kurang sebesar Rp 15 juta. 

"Untuk pesta nikah kemarin di Bengkulu Tengah habis sekitar 50 jutaan, terus pas di rumah ada juga ada resepsi nominalnya hampir sama dengan di Bengkulu Tengah," tuturnya, Selasa (3/1/2023). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved