Pengantin Baru di Kepahiang Kabur
Polisi Panggil Pengantin Baru di Kepahiang yang Kabur Bersama Mantan Kades Usai Resepsi
Pengantin baru kabur bersama mantan kepala desa usai resepsi pernikahan di Kepahiang, polisi telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pengantin baru yang kabur bersama mantan kades usai resepsi di Kepahiang, saat ini menjalan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, IT (25) warga Desa Renakandis Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, kabur bersama suami sirinya, IS (55) seorang mantan kepala desa, warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara.
IT tega meninggalkan FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kepahiang, saat resepsi pernikahan di rumah FY telah usai pada 29 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini.
"Saksi sudah diperiksa dan untuk terlapor sudah kita minta untuk ke Polsek agar nanti dimintai keterangan," ungkapnya saat dihubungi Tribunbengkulu.com, Senin (9/1/2023) sore.
Lanjutnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta terlapor untuk koperatif dalam kasus ini.
"Untuk sementara ini terlapor kita minta untuk secara kooperatif dulu datang ke polsek untuk di mintai keterangannya," tuturnya.
Tanggapan Ketua BMA Kepahiang
Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kepahiang, Gusti Santoso menanggapi persoalan pengantin baru kabur bersama mantan kades usai resepsi di Kepahiang, Istri FY dapat saja diusir dari Desa.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2022 lalu, IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Kabur bersama suami sirinya mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Bengkulu Utara.
Saat usai acara resepsi di rumah orang tua FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kepahiang.
Baca juga: Cerita Pengantin Baru yang Kabur di Kepahiang, Habis Ratusan Juta Istri Malah Dibawa Kabur
"Kita lihat kedudukan sebenarnya apakah si wanita memang sudah menikah siri atau belum, kemudian si wanita menikah lagi dengan laki-laki lain secara agama dan negara," ungkapnya saat ditemui oleh Tribunbengkulu.com, Sabtu (7/1/2023).
Lanjutnya, wanita diharamkan untuk bersuami lebih dari satu orang, jika IT sudah menikah siri kemudian menikah lagi hal itu tidak diperbolehkan dan hukumnya zina.
| Kriminolog: Pengantin Baru di Kepahiang Bengkulu Kabur Bersama Mantan Kades Bisa Dijerat 3 Pasal |
|
|---|
| Kisah Pengantin Baru Kabur Bersama Mantan Kades di Bengkulu, Relakan Istri Cabut Laporan Polisi |
|
|---|
| Lakukan Poliandri, Pengantin Baru yang Kabur dengan Mantan Kades Langgar Adat dan Agama |
|
|---|
| Soal Pengantin Baru Kabur dengan Mantan Kades di Kepahiang, Kades Simpang Kota Bingin Minta Keadilan |
|
|---|
| Pengantin Baru Kabur dengan Mantan Kades di Kepahiang, Sudah Nikah Siri Mahar 10 Gram Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolsek-Ujan-Mas-Iptu-Trisaldi-Siregar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.