Jumat, 24 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Orangtua Bharada E dan Keluarga Almarhum Brigadir J lakukan Pertemuan Hingga Makan Malam Bersama

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebut pertemuan tersebut terjadi di Jakarta.

Editor: Hendrik Budiman
istimewa/Tribunnews.com
Kedua orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersama kedua orang tua Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

"Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Richard selama ini, kami tak bisa sebutkan satu persatu. Pertama kepada pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri, Pak Menko Polhukam, Pak Kabareskrim, Timsus," ucap dia.

Momen Pilu Bharada E Peluk Orangtua

Momen pilu Bharada E atau Ricahard Eliezer peluk orangtua sebelum menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.

Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.

Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved