Begal Ambulan di Rejang Lebong

Pelaku Begal Ambulan di Rejang Lebong Bengkulu Akui Selama Jadi DPO Berdagang di Jakarta

Dalam pelariannya selama menjadi DPO Polres Rejang Lebong, Ia kabur ke Jakarta, Pekan Baru dan Lubuklinggau.

HO Polres Rejang Lebong
Pelaku pembegalan ambulan RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, usai Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong Bengkulu yang merupakan pelaku pembegalan mobil ambulan ternyata kabur ke luar Provinsi Bengkulu.

Dalam pelariannya selama menjadi DPO Polres Rejang Lebong, Ia kabur ke Jakarta, Pekan Baru dan Lubuklinggau.

"Selama di luar kota saya bertahan hidup dengan kerja sebagai pedagang," ungkap RR di atas kursi roda, pada Rabu (18/1/2023).

Lanjutnya, uang dari hasil pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tak mengakui uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap di Lubuklinggau

Terkait 3 orang rekan lainnya yang terlibat pembegalan mobil ambulan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, pada 3 Juli 2021 lalu dirinya tak mengatahui keberadaannya.

"Sudah putus komunikasi sama lain, saya tidak tahu yang lain di mana," tuturnya.

Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman penjara 9 tahun.

DPO Sejak 2018 Lalu

RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, salah satu pelaku begal ambulan di Rejang Lebong Bengkulu, ternyata sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sejak tahun 2018 lalu.

Sebelumnya, RR bersama 5 orang lainnya membegal mobil ambulan PSC 119 Rejang Lebong, yang saat itu sedang pulang menuju kota Curup usai mengantarkan pasien COVID-19 di Kota Lubuklinggau, pada 3 Juli 2021 lalu.

Saat melintas di jalan lintas Curup-lubuklinggau, tepatnya di kawasan Kecamatan Binduriang, supir dan tenaga kesehatan diberhentikan oleh para pelaku dan meminta barang berharga korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran menjelaskan dari laporan polisi ada 3 laporan yang diterima, pelaku sudah menjadi DPO sejak tahun 2018 lalu.

"Tahun 2018 pelaku pernah melakukan pencurian, dilanjutkan tahun 2019 dan terakhir di tahun 2021 pelaku membegal ambulan," ungkapnya, dalam konferensi pers, pada Rabu (18/1/2023).

RR Terlibat Aksi Pencurian di 5 TKP Berbeda

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved