Begal Ambulan di Rejang Lebong

Pelaku Begal Ambulan di Rejang Lebong Bengkulu Akui Selama Jadi DPO Berdagang di Jakarta

Dalam pelariannya selama menjadi DPO Polres Rejang Lebong, Ia kabur ke Jakarta, Pekan Baru dan Lubuklinggau.

HO Polres Rejang Lebong
Pelaku pembegalan ambulan RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, usai Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (18/1/2023). 

Setelah diamankan oleh polisi di Kota Lubuklinggau, RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong ternyata pernah terlibat aksi pencurian lainnya, selain membegal mobil ambulan di jalan lintas Curup-lubuklinggau.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2021 lalu, satu unit mobil ambulan PSC 119, pulang ke Kota Curup setelah mengantarkan pasien covid-19 ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau.

Di perjalanan pulang, rombongan pelaku RR menghadang mobil ambulan dan membegal supir berserta tenaga kesehatan.

"Selain melakukan aksi pencurian mobil ambulan, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda, namun hanya 3 laporan polisi yang diterima," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran, dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023) siang.

Lanjutnya, pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda yakni di pelalo, Diklat, Jembatan Gardu, Air Apo dan Ambulan.

Sementara dari aksi pembegalan mobil ambulan, selain mengamankan RR, polisi juga telah mengamankan 2 orang pelaku lainnya yakni yakni ED (33), pada 2 Agustus 2022 lalu, dan pelaku DS diamankan pada 6 Agustus 2022.

Sedangkan untuk 3 orang lainnya yakni BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi dan FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang masih DPO.

DPO Ambulan Bersembunyi di Lubuklinggau

DPO begal ambulans di jalan lintas Curup Bengkulu-Lubuklinggau akhirnya diringkus setelah hampir 2 tahun kabur dari pengejaran polisi usai beraksi.

Pelaku pembegalan ambulans inisial RR alias Memet (21) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap di tempat persembunyiannya di Lubuklinggau.

Aksi pembegalan yang dilakukan RR terhadap sopir dan tenaga kesehatan yang berada di dalam ambulans terjadi pada 3 Juli 2021.

Saat itu ambulans PSC 119 Rejang Lebong baru pulang dari mengantarkan pasien Covid-19 ke rumah sakit Ar Bunda, namun di pertengahan jalan ambulan tersebut dibegal.

RR sempat mencoba melawan petugas dan mencoba kabur, sehingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 13.00 WIB, pada 16 Januari 2023 kemarin di Kota Lubuklinggau di tempat persembunyiannya," ungkap Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran, dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023) siang.

Keberadaan pelaku terhendus setelah polisi melakukan pengejaran selama lebih kurang 2 tahun, dan mendapatkan informasi pelaku berada di kota Lubuklinggau.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved