Sidang Ferdy Sambo
Sontak Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.
Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.
Ibarat tak terima Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau kami bisa untuk perintahkan saudara untuk dikeluarkan."
Baca juga: Tak Tuntut Hukuman Mati JPU Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara
"Dan tolong hargai persidangan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Sontak pengunjung sidang pun kembali tenang.
Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 Tahun penjara.
Meski JPU beranggapan Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi
'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati |
![]() |
---|
'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya |
![]() |
---|
Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.