Sidang Ferdy Sambo

Sontak Pengunjung Sidang Riuh Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: Hendrik Budiman
(Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berikan respons spontan seusai mendengar tuntutan hukuman bagi Putri Candrawathi.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut pengunjung sidang langsung menyoraki.

Ibarat tak terima Putri Candrawathi hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tenang, atau kami bisa untuk perintahkan saudara untuk dikeluarkan."

Baca juga: Tak Tuntut Hukuman Mati JPU Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara

"Dan tolong hargai persidangan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.

Sontak pengunjung sidang pun kembali tenang.

Hanya Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 Tahun penjara.

Meski JPU beranggapan Putri Candrawathi turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hari ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved