Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ menyebut Ferdy Sambo diuntungkan adanya KUHP baru.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Kompas TV
Reaksi Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati oleh majelis Hakim persidangan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ menyebut Ferdy Sambo diuntungkan adanya KUHP baru.

Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dinilai akan menguntungkan pihak Ferdy Sambo yang bisa diulur waktu.

Hal itu disampaikan Prof Edward Os HiarieJ yang dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/2/2023).

"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."

"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.

Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.

"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."

"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.

Baca juga: Lirikan Tajam Ferdy Sambo ke Barisan Pengacaranya Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.

"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."

"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.

Sementara itu, terkait asumsi bahwa Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.

Pernah Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved