Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipindah dari Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipindah dari Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dipindah dari Lapas Salemba Kelas IIA, Jakarta Pusat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal memberikan perlindungan terhadap Bharad E

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebutkan, pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu , Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved