Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dari 3 tersangka yang diciduk Polresta Bengkulu atas kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur, memiliki peran yang berbeda-beda.
Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.
Untuk tersangka Da memiliki peran sebagai tersangka eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.
Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan pada korban.
Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.