Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri saat bertanya pada tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak usai press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dari 3 tersangka yang diciduk Polresta Bengkulu atas kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur, memiliki peran yang berbeda-beda.

 

Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.

 

Untuk tersangka Da memiliki peran sebagai tersangka eksploitasi dan sekaligus persetubuhan anak di bawah umur.

 

Da adalah orang yang mengenalkan korban pada tersangka BE, yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan pada korban.

 

Tersangka lain yaitu AA, juga ikut terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap korban.

 

Dimana tersangka AA mengetahui aksi eksploitasi anak yang dilakukan Da, dan ikut menikmati hasil dari tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved