Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Pasal yang Disangkakan
Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.