Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri saat bertanya pada tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak usai press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023). 

 

Pasal yang Disangkakan

 

Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

 

Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

 

Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

 

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

 

Tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

 

Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

 

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved