Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri saat bertanya pada tersangka kasus persetubuhan dan eksploitasi anak usai press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023). 

 

Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.

 

Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

 

Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.

 

"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

 

 

Kronologi Kejadian

 

Kronologi bermula saat korban mendatangi tersangka Da dan AA yang merupakan kenalannya di sebuah rumah bedengan yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa saat ini dirinya sedang membutuhkan uang, dan membutuhkan pekerjaan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved