Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Ini Peran Para Tersangka dalam Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Sedangkan tersangka BE, merupakan tersangka yang melakukan transaksi eksploitasi anak dengan tersangka Da.
Namun dalam hal ini, BE ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Persetubuhan tersebut dilakukan oleh BE usai membayar uang Rp 1 juta kepada Da, dan Rp 1 juta kepada korban.
"Jadi BE ini membayar DP pada Da sebagai tanda jadi, kemudian menjemput korban dengan mobil, membawa korban ke rumahnya dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberi uang Rp 1 juta kepada korban," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).
Kronologi Kejadian
Kronologi bermula saat korban mendatangi tersangka Da dan AA yang merupakan kenalannya di sebuah rumah bedengan yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa saat ini dirinya sedang membutuhkan uang, dan membutuhkan pekerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.