Persetubuhan dan Eksploitasi Anak

Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras

Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Barang bukti berupa beras dan minuman keras yang disita sebagai barang bukti oleh Polresta Bengkulu, atas kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata gunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.

 

Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.

 

Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.

 

Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.

 

Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.

 

"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved