Persetubuhan dan Eksploitasi Anak
Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras
Tersangka Gunakan Uang Hasil Eksploitasi Anak di Bengkulu Untuk Beli Beras dan Miras
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tersangka persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di Bengkulu, ternyata gunakan uang hasil eksploitasi anak untuk beli beras dan minuman keras.
Hal ini diakui oleh tersangka Da (30) dan AA (24) yang sebelumnya diciduk dalam kasus eksploitasi anak yang masih berusia 15 tahun.
Keduanya mengaku membagi uang sebesar Rp 1 juta dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan.
Uang tersebut selanjutnya dibelikan kebutuhan makan sehari-hari seperti beras.
Selain itu tersangka juga membeli 2 botol minuman keras jenis anggur merah, dari uang tersebut.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu ember beras dan dua botol anggur merah, yang dibeli menggunakan uang dari hasil tindak pidana eksploitasi anak yang mereka lakukan," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar press release di Polresta Bengkulu, Kamis (19/1/2023).
Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya ada 3 orang yang yang telah berhasil diciduk Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yaitu Da (30), AA (24) dan BE (40) yang berhasil diciduk pada hari Selasa (17/1/2023) lalu.
Untuk tersangka Da dikenakan pasal berlapis yaitu disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Da juga disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selanjutnya untuk rekannya AA (24) disangkakan Pasal 88 Jo. pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sedangkan BE, selaku pemberi uang dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kronologi Kejadian
Kronologi bermula saat korban mendatangi tersangka Da dan AA yang merupakan kenalannya di sebuah rumah bedengan yang ada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Korban mengatakan kepada tersangka DA bahwa saat ini dirinya sedang membutuhkan uang, dan membutuhkan pekerjaan.
Selanjutnya tersangka Da langsung menawarkan korban dengan temannya BE (40) sebesar Rp 2 juta yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dengan kesepakatan Da akan menerima Rp 1 juta, dan korban akan mendapatkan uang Rp 1 juta dari tersangka BE.
Setelah adanya kesepakatan, BE memberikan uang Rp 1 juta kepada Da, dan kemudian membawa korban yang masih di bawah umur ini ke rumahnya.
Di rumah itulah kemudian BE melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu BE memberikan uang Rp 1 juta kepada korban sesuai kesepakatannya dengan Da sebelumnya.
Uang yang diterima dari tersangka BE sebesar Rp 1 juta, kemudian dibagi oleh Da kepada tersangka AA.
Uang tersebut telah mereka pergunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga minuman keras.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban juga disetubuhi oleh Da di tempat korban dan pelaku tinggal sebanyak 4 kali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.