OTT Oknum Wartawan di Bengkulu
Kadis Kominfo Diperiksa, Pasca 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara
Kadis Kominfo Diperiksa, Pasca Penangkapan 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara, Suryadi ikut dipanggil penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, pada Jumat (20/1/2023).
Suryadi tiba di Polda Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB, dengan memakai kemeja biru dan langsung bergerak menuju ruang penyidik.
Pemanggilan Kadis Kominfo ini, dalam rangka memenuhi surat panggilan dari Polda yang diberikan pada tanggal 19 Januari 2023 kemarin.
Suryadi diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh 2 orang oknum wartawan yaitu ER dan W yang sebelumnya diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu.
Baca juga: Oknum Wartawan Tersangka OTT Polda Bengkulu Mengaku Peras Kades untuk Bayar Cicilan Kredit Mobil
"Masih pemeriksaan saksi-saksi, semua yang terlibat mengetahui, pihak pihak Kades, kemudian Dinas," ungkap Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri, Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, belum diketahui terkait dengan apa keterkaitan antara Kadis Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dengan kasus OTT wartawan.
Hingga berita ini ditulis, Kadis Kominfo masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruangan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sebelumnya oknum wartawan mengaku kepada penyidik bahwa uang hasil memeras para Kades tersebut adalah untuk keperluan membayar kredit mobil.
Hal tersebut diakui tersangka ER kepada penyidik Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, saat dimintai keterangan.
Diketahui sebelumnya dari 17 Kades yang diperas oleh oknum wartawan ini, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Peras 17 Kades, Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polda Bengkulu
Namun uang tersebut sayangnya belum sempat terpakai oleh tersangka untuk membayar kredit mobil, karena sudah terlanjur terjaring OTT Polda Bengkulu.
Sementara itu sebelumnya kedu oknum wartawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan.
Dikatakan Kombes Pol Teddy, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal pemerasan dan pungli.
Dimana, yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP, yang berbunyi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
| Dua Oknum Wartawan Bengkulu Utara Tertangkap OTT Dapat Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Oknum Wartawan Tersangka OTT Polda Bengkulu Mengaku Peras Kades untuk Bayar Cicilan Kredit Mobil |
|
|---|
| Oknum Wartawan Terjaring OTT Peras Kades di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Ini |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Uang Rp 30 Juta saat OTT Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara |
|
|---|
| Kades Kirim Papan Bunga ke Polda Bengkulu, Setelah OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suryadi-Kominfo-utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.