OTT Oknum Wartawan di Bengkulu

Dua Oknum Wartawan Bengkulu Utara Tertangkap OTT Dapat Penangguhan Penahanan

Dua oknum wartawan ini mendapat jaminan dari beberapa pihak, seperti keluarga dan Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pengamanan pelaku oknum wartawan terjaring OTT pemerasan 17 kades di Bengkulu Utara, Rabu (18/1/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua oknum wartawan di Bengkulu Utara yang tertangkap tangan OTT oleh Polda Bengkulu kini mendapatkan penangguhan penahanan.

Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum 2 oknum wartawan, Jacky Haryanto. Mereka dapat penangguhan penahanan sejak Kamis (9/2/2023) lalu.

Penangguhan penahanan ini bisa dilakukan karena 2 oknum wartawan ini mendapat jaminan dari beberapa pihak, seperti keluarga dan Ketua SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo.

Hingga saat ini, kasus 2 oknum wartawan ini masih berproses di Polda Bengkulu. Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Nah, untuk saat ini, kami belum dapat info, apakah sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Masih penyidikan," kata Jacky kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/2/2023).

Untuk kasus ini, Jacky menilai tidak tepat jika dijadikan tersangka pemerasan. Kronologis kejadian disebut tidak memenuhi unsur pemerasan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPPD) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2 oknum wartawan di Bengkulu Utara.

Berkas ini telah diterima dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, tertanggal 30 Januari 2023 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan pihaknya sudah menunjuk 2 orang jaksa untuk menangani kasus ini.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUHP tentang pemerasan," kata Ristianti.

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, 2 oknum wartawan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu, usai peras 17 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Rabu (18/1/2023) lalu.

Keduanya yaitu ER dan W yang merupakan wartawan online lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.

Keduanya diciduk saat akan menerima uang dari kades di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved