OTT Oknum Wartawan di Bengkulu
Oknum Wartawan Tersangka OTT Polda Bengkulu Mengaku Peras Kades untuk Bayar Cicilan Kredit Mobil
Tersangka OTT Polda Bengkulu inisial ER kepada penyidik Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengaku jika uang hasil memeras untuk bayar kredit
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dua oknum wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu, usai peras 17 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Tersangka OTT inisial ER kepada penyidik Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengaku jika uang hasil memeras para kades untuk keperluan membayar kredit mobil.
Dari hasil meminta dengan cara mengancam para kades ini, tersangka OTT berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta.
Namun uang tersebut belum sempat terpakai oleh tersangka untuk membayar kredit mobil, karena sudah terlanjur terjaring OTT Polda Bengkulu.
"Dari pengakuan tersangka pada penyidik, uang tersebut untuk membayar sejumlah kebutuhannya termasuk untuk membayar leasing," ungkap Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri, Jumat (20/1/2023).
Selain ER, ada juga W yang juga terjaring OTT Polda Bengkulu ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan ini.
Sementara itu terkait dengan perkembangan kasus ini penyidik Polda Bengkulu masih mengumpulkan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satunya pada hari Kamis (19/1/2023) telah mengambil beberapa dokumen yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, untuk kebutuhan penyidikan.
Selain itu kedatangan penyidik Polda ke Dinas Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara kemarin juga untuk mengantarkan surat pemanggilan terhadap Kadis Kominfo.
"Jadwal pemanggilannya (Kadis Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara, red) siang ini setelah shalat Jumat. Kemungkinan pemeriksaan akan berlangsung hingga sore," kata Sodri.
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, kedua oknum wartawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan.
Dikatakan tedi, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal pemerasan dan pungli.
Yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP, yang berbunyi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga: Polda Bengkulu Amankan Uang Rp 30 Juta saat OTT Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara
| Dua Oknum Wartawan Bengkulu Utara Tertangkap OTT Dapat Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Kadis Kominfo Diperiksa, Pasca 2 Oknum Wartawan Terjaring OTT di Bengkulu Utara |
|
|---|
| Oknum Wartawan Terjaring OTT Peras Kades di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Ini |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Uang Rp 30 Juta saat OTT Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara |
|
|---|
| Kades Kirim Papan Bunga ke Polda Bengkulu, Setelah OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/OTT-Oknum-Wartawan-18-Jan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.