Heboh Protes Lantaran Gagal Terpilih Menjadi PPS, Begini Penjelasan KPU Bengkulu Tengah

Sejumlah aksi protes terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah mencuat ke media sosial, setelah KPU Bengkulu

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Brotoseno memberikan klarifikasi terkait protes yang dilakukan peserta seleksi PPS yang tidak lulus 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sejumlah aksi protes terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bengkulu Tengah mencuat ke media sosial, setelah KPU Bengkulu Tengah mengumumkan hasil seleksi, Kamis (19/1/2023). 

Diketahui, ketidakpuasan tersebut lantaran para calon PPS yang tidak terpilih itu memiliki nilai CAT yang lebih tinggi dari pada anggota PPS terpilih. 

Selain itu, ada pula calon PPS yang menyatakan bahwa saat tes wawancara, dirinya tidak diberi pertanyaan terkait KPU dan atau kepemiluan. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Brotoseno mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjalankan proses seleksi badan ad-hoc baik PPK maupun PPS telah sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Banyak yang protes ini kan terkait nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih menjadi PPS, padahal secara aturan, tes CAT adalah syarat untuk dapat mengikuti tes wawancara, sehingga tidak mempengaruhi nilai kelulusan," ujar Brotoseno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Sabtu (21/1/2023). 

Menurut Brotoseno, bagi peserta yang masuk ke tahap wawancara, semua peserta mempunyai posisi atau kesempatan yang sama untuk lulus terlepas dari berapapun nilai CAT-nya. 

"Sistem penilaiannya berbeda, untuk terpilih menjadi anggota PPS kita menilai pada saat tes wawancara, baik itu pemahamannya, rekam jejak hingga komitmen diri sebagai penyelenggara," ungkap Brotoseno. 

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah menambahkan, salah satu hal yang juga menjadi penilaian orang tersebut layak menjadi PPS atau tidak adalah rekam jejak. 

Sebab ada beberapa calon PPS yang mengikuti tes kali ini merupakan anggota PPS pada pemilu baik itu 2019 maupun 2020.

"Ada salah satu calon PPS yang protes itu dari Kecamatan Pematang Tiga, dan tidak Terima karena CAT-nya tinggi, namun saat kita cek rekam jejaknya, ternyata ada kesalah fatal yang dilakukannya pada saat dirinya menjadi PPS pada pemilu 2020 lalu," ungkap Meiky. 

Saat pemilu 2020 lalu, calon PPS yang protes tersebut diketahui pernah meninggalkan lokasi rapat pleno PPK dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Pilgub 2020, sehingga rapat pleno menjadi terhambat. 

Meski telah dijemput paksa oleh pihak keamanan, calon PPS yang protes tersebut tetap bersikeras tidak ingin mengikuti pleno PPK sehingga hanya dua orang PPS saja yang hadir. 

"Rekam jejak yang kurang baik seperti ini juga menjadi patokan untuk kita memilih anggota PPS, jangan sampai saat pemilu serentak nanti berlangsung perilaku seperti itu terulang," kata Meiky.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved