Sabtu, 25 April 2026

Seorang Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Terdeteksi Mengidap Penyakit Infeksi Menular Seksual

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Seorang pekerja Panti Pijat alias terapis di Kabupaten Mukomuko terdeteksi positif terjangkit penyakit Infeksi Menular Seks

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
S Agri M/Tribunbengkulu.com
Terapis atau pekerja Panti Pijat di Mukomuko melakukan pemeriksaan kesehatan di Kantor Dinas Satpol-PP dan Damkar, Rabu (8/2/2023). 20 terapis diperiksa, 1 orang terdeteksi positif penyakit infeksi menular seksual 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, S. Agri M

 

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Seorang pekerja Panti Pijat alias terapis di Kabupaten Mukomuko terdeteksi positif terjangkit penyakit Infeksi Menular Seksual atau IMS.

Hal ini diketahui setelah Dinas Satpol-PP dan Damkar bersama tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 20 pekerja Panti Pijat yang beroperasi di wilayah Kota Mukomuko, Rabu (8/2/2023).

"Hari ini kita menertibkan usaha panti pijat ilegal atau yang tanpa izin. Selain itu, kita lakukan pemeriksaan kesehatan para terapis yang bekerja di panti pijat," ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd.

Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja Panti pijat ini, jelas Suryanto, untuk memastikan kesehatan para terapis, tidak mengidap penyakit kelamin atau Infeksi Menular Seksual, termasuk HIV-Aids.

Ada 20 orang pekerja Panti Pijat yang semuanya wanita berbagai usia. Hasil pemeriksaan, satu orang diantaranya positif mengidap penyakit Infeksi Menular Seksual.

"Salah satu diantara mereka mengindap penyakit kelamin. Tapi saya tidak berani menyebutkan nama dan tempat panti pijatnya, termasuk jenis penyakit kelamin yang diderita," sampai mantan Camat Teras Terunjam ini.

Ia tidak menepis, kalau pihaknya kerap menerima laporan jika panti pijat diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sebab itulah Dinas Satpol-PP melakukan pengawasan terhadap usaha panti pijat.

Pemkab Mukomuko, kata Suryanto tidak melarang usaha panti pijat maupun masyarakat yang ingin melakukan terapi di usaha tersebut. Tapi, usaha itu harus jelas izinnya dan tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan norma agama dan adat setempat.

"Pengawasan terhadap panti pijat ini terus akan kami lakukan. Ada yang izinnya habis atau tidak ada izin, dan ada yang terbukti melakukan praktik prostitusi, akan disanksi sesuai aturan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved