Beri Efek Jera, Polisi Hukum Pengendara Dengar Knalpot Racing di Bengkulu Tengah

Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong saat ini semakin marak digunakan para pengendara roda dua yang didominasi anak-anak muda, namun kebisinga

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu Tengah
Pengendara yang menggunakan knalpot racing diminta mendengarkan suara knalpot racingnya sendiri oleh petugas Satlantas Polres Bengkulu Tengah, Rabu (8/2/2023) sore. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong saat ini semakin marak digunakan para pengendara roda dua yang didominasi anak-anak muda, namun kebisingan dari knalpot tersebut sangat mengganggu warga yang mendengar. 

Sehingga, untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, pihak kepolisian Polres Bengkulu Tengah menggeber knalpot racing tersebut di kuping pengendara. 

Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto menjelaskan, sudah puluhan kendaraan di Kabupaten Bengkulu yang terjaring penindakan terkait penggunaan knalpot racing. 

"Sengaja kita berikan efek jera seperti itu, agar pengendara yang menggunakan knalpot racing ini juga tahu betapa mengganggunya suara motor mereka itu," ujar Wiyanto, Kamis (9/2/2023). 

Selain diminta mendengarkan suara knalpot racing, sejumlah kendaraan ini juga ditahan oleh pihak kepolisian. 

"Untuk sementara kendaraannya kita tahan, sampai para pengendara ini mengganti knalpotnya dengan knalpot standar," kata Wiyanto. 

Kemudian, knalpot racing yang sudah diganti akan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri dengan cara dipukul menggunakan palu hingga tidak bisa digunakan lagi. 

"Kalau sudah hancur, kita minta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot racing dan menyerahkan knalpot racing tersebut ke Satlantas Polres Bengkulu Tengah," ungkap Wiyanto. 

Tidak lupa, pihak kepolisian juga melakukan penilangan manual terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut. 

"Kita akan terus menggencarkan pemberantasan penggunaan knalpot racing di Kabupaten Bengkulu Tengah, apalagi saat ini kita sudah memulai Operasi Keselamatan Nala 2023 hingga Senin (20/2/2023) mendatang," ujar Wiyanto.

Baca juga: Heboh Penculik Anak Tertangkap di Bengkulu Tengah Ternyata Pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved