Berita Kriminal

Polresta Bengkulu Sebar 1.000 Stiker Layanan Polisi, Jawab Keluhan Warga soal Debt Collector

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan pada Senin (10/11/2025), penyebaran stiker layanan bentuk respon terhadap keresahan masyarakat

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
LAYANAN POLISI - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menempel stiker Layanan Polisi 110, Senin (10/11/2025). Polresta Bengkulu sebar 1.000 stiker Layanan Polisi 110 ke sejumlah permukiman, pos kamling, hingga area publik. 

Ringkasan Berita:
  • Langkah konkret Polresta Bengkulu menanggapi keluhan masyarakat dengan menyebarkan stiker layanan
  • Layanan Polisi 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam tanpa harus datang ke kantor polisi
  • Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penyebaran stiker layanan darurat bentuk respon terhadap keresahan masyarakat

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Langkah konkret Polresta Bengkulu menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum debt collector beberapa waktu terakhir di Kota Bengkulu

Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah penyebaran 1.000 stiker layanan Polisi 110 ke sejumlah permukiman, pos kamling, hingga area publik.

Melalui penyebaran stiker tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengetahui jalur pelaporan resmi dan cepat ketika menghadapi situasi ancaman, pemaksaan, atau kekerasan yang dilakukan debt collector. 

Layanan Polisi 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam tanpa harus datang ke kantor polisi.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan, penyebaran stiker layanan darurat ini bukan hanya program rutin, tetapi bentuk respon langsung terhadap keresahan masyarakat.

"Warga cukup menelpon 110, laporan akan langsung ditindaklanjuti petugas di lapangan," ungkap Sudarno, Senin (10/11/2025).

Dalam beberapa kasus, debt collector kerap melakukan penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi, bahkan disertai ancaman dan kekerasan.

Situasi tersebut membuat korban sering kali tidak sempat meminta bantuan, dan bahkan sampai melakukan hal-hal yang cukup nekat.

Dengan adanya layanan Polisi 110, setiap kejadian dapat langsung dilaporkan melalui telepon, dan petugas akan datang ke lokasi kejadian tanpa menunggu laporan tertulis.

Setelah peluncuran layanan dan pemasangan stiker secara simbolis, personil Polresta Bengkulu langsung bergerak menyebarkan stiker ke sejumlah wilayah. 

Fokus utama penyebaran dilakukan di daerah padat penduduk dan titik yang selama ini dilaporkan sebagai lokasi sering terjadinya penagihan paksa.

Stiker dengan tulisan besar "Layanan Polisi 110 – Pilihan Pertama Saat Darurat" dipasang di pos kamling, balai warga, rumah tokoh masyarakat, sekolah, dan toko-toko.

"Tujuan pemasangan stiker adalah agar nomor layanan mudah dilihat dan diingat," kata Sudarno.

Terpisah Lurah Sawah Lebar Baru Eri Putra, menyampaikan apresiasi atas upaya Polresta Bengkulu dalam memberikan ruang pelaporan cepat kepada masyarakat. Ia menilai layanan tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini.

Pihak kelurahan disebut akan turut melakukan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan kelompok keamanan lingkungan (pokdar kamtibmas).

"Kami pastikan informasi ini sampai ke masyarakat agar keamanan lingkungan lebih terjaga," kata Eri.

 

Baca juga: Kapolresta Bengkulu Tegaskan Proses Hukum Debt Collector Nakal, Laporkan ke 110

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved