Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dimulai, Ini yang Harus Disiapkan
Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dimulai, Jumat (10/2/2023).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahapan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dimulai, Jumat (10/2/2023).
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya pun memberikan tipsnya bagi semua calon pendaftar yang ingin berkesempatan berkarir jadi komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
"Mulai pukul 8 pagi tadi (Jumat 10 Februari 2023) dibuka ya, dan tim di sekretariat standby. Dan kami imbau pendaftar bisa memanfaatkan waktu pendaftaran ini dengan baik. Setelah mendaftar online, segera sampaikan berkas fisiknya ke sini, " kata Fernandes.
Ia menjelaskan, peserta diminta melakukan pendaftaran secara online melalui website https://siakba.kpu.go.id/ Pendaftaran online ini, mengacu pada Keputusan KPU No.68 Tahun 2023. Sehingga ada sejumlah berkas yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai (berkas terlampir dalam PKPU)
2. Fotokopi E-KTP
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU)
5. Legalisir Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
6. Membuat 7 jenis surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai (berkas terlampir dalam PKPU)
7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika calon pernah menjadi memiliki jabatan tersebut;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
9. Surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, jika calon pernah menjadi anggota partai politik;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi ASN yang akan mengikuti Seleksi; dan
12. Balon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri (berkas terlampir dalam PKPU).
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran ini dimulai Jumat 10 Februari hingga 21 Februari. Sementara untuk lokasi sekretariat seleksi di Gedung GTC Jalan Seruni, Kota Bengkulu.
Pihaknya mengimbau agar berkas fisik pendaftar disampaikan 2 x 24 jam setelah pendaftaran online selesai. Pasalnya, rekrutmen ini tidak menyediakan jadwal perbaikan berkas.
"Maksimal 2 hari setelah daftar online segera sampaikan berkas ke sekretariat. Ini hanya imbauan ya, karena tidak ada jadwal perbaikan berkas. Bila kekeliruan atau kekurangan dokumen maka bisa diperbaiki dan tidak menumpuk di batas deadline pendaftar," kata Firnandes.
Pada tahapan pendaftar ini, jumlah pendaftar minimal 20 orang, agar dapat dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Yakni tahapan tes seleksi, ada yang tes tertulis terdiri dari seleksi CAT dan essay. Lalu tes psikologi, kesehatan dan wawancara.
"Kalau pendaftar kurang 20 baru akan diperpanjang," ujar Firnandes.
| Bupati Rifai Ikut Pantau Pencarian Hari Kedua Anak 4,5 Tahun Hanyut di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Anak 4,5 Tahun Hanyut di Pantai Padang Burnai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Kejari Seluma Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Dusun Baru |
|
|---|
| Terungkap! Peran Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Kasus Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-timsel-KPU-Provinsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.