Bapak Pemerkosa 2 Anak Kandung di Bengkulu Tengah Divonis 13 Tahun 8 Bulan, Denda Rp 800 Juta

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhi hukuman penjara 13 tahun 8 bulan bagi MI (47), pemerkosa anak kandung di Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
MI (47) terdakwa pemerkosa terhadap dua anak kandungnya sendiri saat dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (25/8/2022) malam. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menjatuhi hukuman penjara 13 tahun 8 bulan bagi MI (47) warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, pemerkosa dua anak kandungnya sendiri yakni SH (15) dan MH (13). 

MI dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Dari hasil persidangan MI dijatuhi pidana selama 13 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta dengan catatan kalau denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah, Febriyanto.

MI telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dengan memaksa dua anak kandungnya melakukan persetubuhan. 

Pencabulan dan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada rentang waktu Desember 2020 hingga Desember 2021 di rumahnya di Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah

"Saat persidangan, sejumlah fakta yang menunjukkan terdakwa bersalah ditampilkan, mulai dari bukti visum dan keterangan saksi dari SH dan MH. Dari hasil visum dari dokter kandungan dan ahli menunjukan ada robek di selaput dara SH," ungkap Febri. 

Sementara itu, untuk menunjukkan MI merupakan pelaku, didapatkan kesaksian kedua korban yang menyatakan bahwa MI kerap memberikan ancaman, sehingga keduanya takut untuk memberitahukan kejadian tersebut kenapa ibu korban. 

Menimbang fakta-fakta persidangan dan pembelaan yang disampaikan MI, bahwasanya dirinya melakukan pencabulan kepada MH dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukum di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"JPU menuntut MI dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ungkap Febri.

Baca juga: Cara Cepat Pinjam Uang di Pinjol BRI, Download Aplikasinya di Play Store Lima Menit Selesai

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved