Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

 

Ruang Sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat rusuh usai vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan pada Bharada Richard Eliezer.

 

Teriakan menggema dan Bharada E langsung dibawa lari oleh LPSK.

 

Bharada E sendiri divonis 1 tahun 6 bulan selepas sidang oleh majelis hakim.

 

Ia juga diakui status justice collaboratornya oleh majelis hakim sebagai saksi pelaku.

 

Selepas vonis tersebut, LPSK langsung bergerak cepat untuk mengamankan RIchard.

 

Ia pun langsung dibawa lari LPSK dan diamankan karena banyaknya pihak yang ingin mengerubungi Richard.

 

Orangtua Bharada E Bersujud

 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved