Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

Momen orang tua Richard Eliezer atau Bharada E bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan saat mendengar vonis anaknya.

 

Pecah tangis pun tak bisa tertahan. Majelis Hakim memberikan Richard Eliezer vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari ini (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

 

Hakim juga menyebut apa saja poin memberatkan dan meringankan Eliezer atas vonisnya ini.

 

Sebelumnya, Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang akan menghadapi vonis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Sejumlah pihak berharap vonis Eliezer lebih ringan dari empat terdakwa lain.

 

Ya, Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa.

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, sebagai Justice Collaborator atau Penguak Fakta, peran Eliezer sangat besar mengungkap skenario yang dimainkan Ferdy Sambo.

 

Sementara itu, ratusan Guru Besar dan Akademisi juga mendukung keadilan bagi Eliezer.

 

Dengan mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae, Eliezer dinilai sudah berani menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran kasus pembunuhan Yosua.

 

Kuasa Hukum Keluarga Yosua Hutabarat, mengakui peran Eliezer sebagai Penguak Fakta dan menilai dirinya layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan hukuman.

 

Namun, akan sulit bagi Eliezer untuk dibebaskan sepenuhnya dari jerat hukum.

 

Publik bertengger dan bergantung pada vonis Hakim bagi sang penguak fakta, Richard Eliezer yang mengaku tak kuasa menolak perintah atasannya, seorang Jenderal Bintang Dua saat itu, Ferdy Sambo.

 

Bharada E Divonis 1,5 tahun

 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara untuk Bharada E atau Richard Eliezer.

 

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

 

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

 

Duduk Perkara Kasus

 

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

 

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

 

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

 

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

 

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

 

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

 

 

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

 

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

 

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

 

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

 

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

 

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved