Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Menangis Tersedu-sedu Ketika Divonis Hakim Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Bharada E menahan tangisnya setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E tampak menangis ketika mendengar putusan atau vonis yang hanya 1 tahun 6 bulan, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menangis setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.

Sambil berdiri, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.

Setelah disebutkan hasil putusannya, terlihat Bharada E menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Terlihat juga Bharada E tersedu-sedu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, terlihat di tempat duduk pengacara Bharada E, mereka bersorak hingga berdiri ketika mendengar vonis tersebut.

Selanjutnya, fans Bharada E yang mayoritas perempuan ini juga bersorak di dalam maupun di luar area gedung pengadilan.

Kondisi Ruang Sidang Ricuh

Ruang Sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat rusuh usai vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan pada Bharada Richard Eliezer.

Teriakan menggema dan Bharada E langsung dibawa lari oleh LPSK.

Bharada E sendiri divonis 1 tahun 6 bulan selepas sidang oleh majelis hakim.

Baca juga: Momen Sujud Syukur Orang Tua Bharada E Dengar Detik-detik Eliezer Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Ia juga diakui status justice collaboratornya oleh majelis hakim sebagai saksi pelaku.

Selepas vonis tersebut, LPSK langsung bergerak cepat untuk mengamankan RIchard.

Ia pun langsung dibawa lari LPSK dan diamankan karena banyaknya pihak yang ingin mengerubungi Richard.

Orangtua Bharada E Bersujud

Momen orang tua Richard Eliezer atau Bharada E bersujud dan melompat-lompat sambil berpelukan saat mendengar vonis anaknya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved