Sidang Ferdy Sambo

Keinginan Bharada E Kembali Berdinas di Anggota Brimob Setelah Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E tampak menangis ketika mendengar putusan atau vonis yang hanya 1 tahun 6 bulan, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keinginan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa kembali bertugas di kepolisian setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ronny Talapessy mengungkapkan keinginan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa kembali bertugas di kepolisian setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini diungkapkan Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, Ronny Talapessy menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Setelah sidang vonis, pihaknya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J.

"Richard menyampaikan kepada saya tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer, kepada pihak-pihak yang ikut mendukung, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan dari semua yang mendukung dia'," kata Ronny Talapessy.

"Kami berterima kasih kepada keluarga Almarhum Yosua, kami menyampaikan terima kasih," ujarnya.

IPW Dorong Polri Pertahankan Eliezer

Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Korps Brimob.

Hal itu menyusul, Bharada E atau Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.

Baca juga: Bharada E Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara, Akankah Kembali Jadi Polisi?

Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun.

Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu (15/2/2023).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved