BREAKING NEWS: Sakit Hati Gaji Dirapel, Honorer Ini Curi Alat Elektronik RSUD Curup
Mantan Honorer RSUD Curup diamankan, setelah bobol rumah sakit, pelaku sakit hati gaji dirapel.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk hukuman pidana atau penjara ancamannya 5 tahun," tutupnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan, 2 unit Pc komputer, 1 Unit TV LG 32-Inch, 1 unit printer merk eppson, 1 unit speaker aktif.
Sementara itu, dari pengakuan IW saat diwawancarai oleh awak media, dia mengungkapkan sakit hati dengan pihak rumah sakit.
"Selama bekerja gaji saya dirapel, terakhir ini sudah 4 bulan gaji saya belum dibayar," ungkapnya dalam konferensi pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-mantan-honorer-curi-alat-Elektronik-RSUD-Curup.jpg)