Rabu, 29 April 2026

BREAKING NEWS: Sakit Hati Gaji Dirapel, Honorer Ini Curi Alat Elektronik RSUD Curup

Mantan Honorer RSUD Curup diamankan, setelah bobol rumah sakit, pelaku sakit hati gaji dirapel.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Konferensi pers mantan honorer curi alat elektronik RSUD Curup, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (16/2/2023) siang. 

 

Dari perbuatan pelaku polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

 

"Untuk hukuman pidana atau penjara ancamannya 5 tahun," tutupnya. 

 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan, 2 unit Pc komputer, 1 Unit TV LG 32-Inch, 1 unit printer merk eppson, 1 unit speaker aktif. 

 

Sementara itu, dari pengakuan IW saat diwawancarai oleh awak media, dia mengungkapkan sakit hati dengan pihak rumah sakit. 

 

"Selama bekerja gaji saya dirapel, terakhir ini sudah 4 bulan gaji saya belum dibayar," ungkapnya dalam konferensi pers. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved