Seleksi KPU Provinsi Bengkulu

Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Ditutup 21 Februari 2023, Minim Peserta Lengkapi Berkas

Lusa menjadi deadline batas akhir pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Salah satu peserta menyerahkan dokumen ke Sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Bengkulu 2023-2028 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lusa menjadi deadline batas akhir pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

Kendati demikian, jumlah peserta yang melengkapi persyaratan administrasi di aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) masih minim. 

Dari 282 peserta yang mendaftar dan membuat akun di SIAKBA, baru sekitar 50 orang yang melengkapi berkas secara online. 

Terkait hal ini, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengimbau agar pendaftar memanfaatkan batas waktu akhir ini.

Apalagi, tanggal 21 Februari ini akan ditutup pendaftar rekruitmen komisioner KPU Provinsi Bengkulu tersebut. 

"Kita minta peserta segera lengkapi, dan sebaiknya peserta bisa segera menyampaikan berkas ke sekretariat, agar panitia bisa memeriksa kelengkapan berkas itu, " saran Firnandes, Minggu (19/2/2023). 

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Bengkulu Tindak Tegas Mafia Penimbun Solar Subsidi

Sementara itu, untuk peserta yang sudah menyerahkan berkas fisik ke sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Bengkulu, yang berlokasi di Gedung GTC jalan Seruni, Kota Bengkulu, baru ada 27 peserta. 

"Ingat ya, tidak ada waktu perbaikan berkas. Jadi kita imbau peserta seksama dan teliti untuk tahap awal ini, " imbaunya. 

Dengan melihat jumlah pendaftar yang masih minim melengkapi berkas ini. Namun, untuk jumlah minimum peserta terpenuhi, yakni minimal 20 peserta untuk tahap awal ini. Sehingga tidak ada perpanjangan waktu pendaftar nantinya. 

"Ya ini lebih dari batas minimum, jadi tidak ada perpanjangan waktu. Kita akan langsung saring nanti, jadi 50 besar yang akan mengikuti tahap tes tertulis, " paparnya. 

Dalam pendaftar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ini, ada hal unik. Yakni tidak sedikit peserta yang belum cukup umur ikut mendaftarkan.

Dalam artian, usia pendaftar, banyak yang dibawah 35 tahun. Padahal, dalam Pengumuman Nomor 02/ TimselProv - GEL. 1-Pu/01/17/2023 tentang pendaftar bakal calon anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028.

Baca juga: Produktif di Usia Tak Lagi Muda, Hj Rematia Warga Bengkulu Selatan Hasilkan Jutaan Rupiah dari Ragi

Persyaratan umur, yakni minimal 35 tahun. Maka peserta merupakan kelahiran 1987 atau berusia 35 tahun saat pendaftar ini.

Sehingga, dari sistem SIAKBA dapat meloloskan ke tahapan selanjutnya, jika mempertimbangkan dari segi umur. 

Sementara itu, dari himpunan aplikasi SIAKBA, sejumlah pendaftar ini banyak yang berusia dibawah 35 tahun. Bahkan tidak sedikit pendaftar kelahiran 2000 juga ikut mendaftarkan diri. 

"Ya kita tidak melarang, namun itu nanti sistem yang menyeleksi, baik dari segi umur dan jenjang pendidikan. Tadi sudah ada 132 pendaftar yang umurnya dibawah 35 tahun, " tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved