Excavator yang Ditemukan Tim Patroli Bentang Alam Seblat di Hutan Ternyata Masuk Kawasan Izin PT BAT

Kawasan hutan produksi Air Teramang di Desa Retak Mudik Mukomuko yang dirambah pakai excavator, ternyata masuk dalam kawasan Izin Usaha PT BAT.

|
Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Tim Patroli Kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat temukan alat berat jenis excavator sedang merambah hutan produksi Air Teramang di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, S Agri M

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Kawasan Hutan Produksi Air Teramang di Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko yang dirambah menggunakan excavator, ternyata masuk dalam kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Bentara Agra Timber (BAT).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2023).

Kata Aprin, PT. BAT memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam seluas 22 ribu hektare di tiga kawasan Hutan. Yakni Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.

"Jadi, lokasi ditemukannya aktivitas alat berat yang sedang merambah hutan itu masuk kawasan IUPHHK-HA PT. BAT," ungkap Aprin kepada TribunBengkulu.com.

Soal patroli kawasan hutan produksi Air Teramang beberapa hari lalu, dimana tim mendapati satu unit excavator tengah menggarap kawasan hutan tersebut, Aprin mengaku pihak KPH Mukomuko tidak dilibatkan.

"Yang patroli itu, kalau tidak salah Konsorsium Bentang Alam Seblat. Memang ada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dalam tim itu. Tapi KPH Mukomuko tidak dilibatkan. Dan sampai saat ini belum ada perintah tindak lanjut mengenai temuan itu," ujarnya.

"Jadi untuk mengomentari kelanjutan itu, kami belum bisa juga," sambung Aprin.

Dikatakan Aprin, seharusnya PT. BAT turut mengambil sikap terhadap temuan Tim Patroli Kolaboratif Konsorsium Bentang Alam Seblat yang mendapati aktivitas perambahan hutan produksi menggunakan alat berat.

Sebab, selaku perusahaan pemenang IUPHHK-HA, PT. BAT berkewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap kawasan hutan di atas izin yang diberikan.

"Di SK izin mereka sudah jelas mereka (PT. BAT) ada kewajiban pengawasan dan perlindungan kawasan hutan yang masuk IUPHHK-HA mereka. Ini ada perambah di kawasan mereka," jelas Aprin.

Kantongi Identitas Pemilik Alat Berat

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, Jhoni Hendri selaku Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, dalam keterangan tertulisnya menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas operator, pendamping operator, dan pemilik alat berat tersebut.

Berdasarkan keterangan anak kebun (namanya tidak disebutkan) operator alat berat itu berinisial EK dan seorang pembantunya berinisial AS, keduanya warga Desa Air Hitam. Sedangkan alat berat dan lahan yang sedang dibuka, masih berdasarkan keterangan anak kebun adalah milik RS warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved