Berita Mukomuko

Polres Mukomuko Hentikan Penyelidikan Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Belum Terbukti Pidana

Polres Mukomuko ungkap Belum Temukan Tindak Pidana dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit.

HO Polres Mukomuko
PENCURIAN KELAPA SAWIT - Anggota Satreskrim Polres Mukomuko saat melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencurian Kelapa Sawit 2025. Polres Mukomuko ungkap Belum Temukan Tindak Pidana dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit di Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, mengatakan penghentian penyelidikan ini, berdasarkan proses penyelidikan yang komprehensif.

Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara objektif serta profesional.

Penyelidik juga telah melakukan upaya penyelidikan terhadap laporan dugaan pencurian kelapa sawit.

Pihak kepolisian juga telah meminta pendapat ahli pidana terkait kasus dugaan pencurian ini.

Dari hasil penyelidikan itu, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara, yang melibatkan unsur pengawas penyidik atau penyelidik yang ada di Polres Mukomuko.

“Berdasarkan hasil gelar perkara,penyelidik menyimpulkan bahwa Belum di temukan peristiwa tindak Pidana. Untuk Memberikan kepastian Hukum penyelidikan untuk perkara ini dihentikan,” jelas IPTU Novaldy dala keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025) pukul 12.00 WIB.

“Apabila di temukan Novum baru di kemudian hari atau Alat bukti Yang baru Maka akan dilakukan penyelidikan kembali,” lanjut IPTU Novaldy.

Pihaknya juga memberikan penjelasan, soal pihak kepolisian tidak berpihak pada masyarakat kecil. 

Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dijalankan berdasarkan tekanan publik atau asumsi semata, namun harus berlandaskan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku.

“Kami sangat memahami kekecewaan sebagian masyarakat, namun kami harus tetap berada pada koridor hukum. Kami tidak bisa memaksakan sebuah perkara ke proses lanjut jika unsur pidana tidak terpenuhi. Itu justru akan menjadi pelanggaran hukum baru,” tutup IPTU Novaldy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved