PPPK Paruh Waktu
Respon DPRD Mukomuko soal Nasib Gaji PPPK Paruh Waktu Usai Dana Pusat Dipangkas
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko ungkap jika sudah komitmen mengangkat pegawai harus dibayarkan gajinya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Ketua Komisi I DPRD Mukomuko Bengkulu, Armansyah merespon soal Pembayaran Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk tahun 2026 yang masih mejadi pertanyaan.
Soalnya, Kabupaten Mukomuko hanya menerima dana trasfer pusat sebesar Rp 716,064 miliar untuk tahun 2026, hal itu tercantum dalam Surat Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.
Terkait hal itu, Armansyah mengatakan apapun yang terjadi, gaji para pegawai di Pemerintahan termasuk PPPK-PW harus dibayarkan.
“Intinya harus dibayarkan gaji para pegawai,” singkat Armansyah saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (7/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu, BKPSDM Belum Yakin soal Gaji
Armansyah menjelaskan, dengan adanyan pemangkasan dana pusat ke daerah, menyarankan untuk tidak melakukan pembangunan di daerah.
Mengingat, kondisi keuangan di Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus membayar gaji pegawai yang sudah diangkat.
“Kalau memang sudah komitmen mengangkat pegawai di Pemerintahan, ya harus dibayar, tidak usah ada pembangunan biar anggaran digunakan untuk membayar gaji pegawai,” papar Armansyah.
BKPSDM Belum Yakin Soal Gaji
Nasib 1.879 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk tahun 2026 masih menjadi pertanyaan, terutama terkait gaji yang akan diterima PPPK-PW.
Pasalnya, dana transfer ke daerah 2026 untuk Kabupaten Mukomuko dipangkas hingga Rp 67,132 miliar dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Transfer ke Daerah (TKD) 2026 Mukomuko sebesar Rp 716,064 miliar, tercantum dalam Surat Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025.
Terkait hal itu, Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, mengatakan bahwa pembayaran gaji PPPK-PW diatur sesuai kemampuan daerah, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Kalau untuk gaji PPPK Paruh Waktu itu sesuai dengan kemampuan daerah, yakni di angka Rp 1 Juta per Bulan,” ungkap Haryanto saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (7/10/2025).
Haryanto menjelaskan, untuk pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu di tahun 2026, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji.
Artinya, lanjut Haryanto, untuk tahun 2026, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap akan diakomodir sebesar Rp 1 juta.
Harap-harap Cemas PPPK Paruh Waktu di Kepahiang, Nomor Induk Belum Keluar |
![]() |
---|
Nasib 1.879 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu, BKPSDM Masih Menunggu soal Gaji |
![]() |
---|
KemenpanRB Tetapkan 1.879 Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Mukomuko Bengkulu, Batas Input Data Besok |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko Bengkulu, Tahun 2026 Naik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.