Seleksi KPU Provinsi Bengkulu

Timsel Telisik Data Peserta, Hasil Administrasi Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Diumumkan Maret

Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 memasuki babak baru.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisya menerangkan perkembangan tahapan seleksi KPU Provinsi Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tahapan seleksi anggota KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 memasuki babak baru.

Kali ini, Tim Seleksi (Timsel) tengah menelisik data 68 orang peserta dalam perebutan kursi KPU Provinsi Bengkulu ini. 

"Sekarang kita sedang melakukan penelitian administrasi," kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya, Jumat (24/3/2023). 

Ia menjelaskan dalam tahapan ini akan ada 18 peserta yang gugur. Pasalnya, untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya hanya ada 50 kuota saja. Sebelumnya terdapat 302 peserta yang mendaftar di di aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu Dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Namun hingga batas akhir pendaftaran itu, ada 68 peserta yang melengkapi persyaratan dan menyerahkan berkas fisik ke sekretariat timsel, yang berlokasi di Gedung GTC, Jl Seruni Kota Bengkulu.

Sementara untuk waktu pengumuman hasil administrasi diprediksi akan disampaikan pada awal Maret 2023 mendatang. 

"Rangenya tanggal 2-4 Maret 2023 (pengumuman hasil administrasi, red)," paparnya. 

Saat menelisik berkas ke 68 peserta ini, pihaknya bakal mencocokkan 4 kriteria. Yakni pendidikan, pengalaman kepemiluan, pelatihan kepemiluan, serta tulisan kepemiluan. Ia mencontohkan di kriteria pendidikan itu, akan ambil pendidikan terakhir, dan bukan akumulasi. Meski yang bersangkutan lulusan S3 maka yang dinilai di pendidikan terakhir ini. 

Sementara itu, untuk pengalaman sebagai penyelenggaraan Pemilu juga akan diakumulasi. Misalnya peserta pernah menjadi anggota KPU/Bawaslu di kabupaten, pernah di provinsi maka akan diakumulasi.

Sementara bila peserta menjadi penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota saja, meskipun dua kali itu tetap dihitung satu.

Begitu pula dengan perhitungan untuk kriteria pengalaman kepemiluan, meskipun banyak pelatihan namun dihitung satu. Termasuk juga tulisan buku dan jurnal. 

Baca juga: Didominasi Penyelenggara Pemilu, Berikut 68 Nama Peserta Seleksi Anggota KPU Provinsi Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved