19 Kendaraan dan 69 Knalpot Diamankan Polres Bengkulu Tengah Selama Operasi Keselamatan Nala

Satlantas Polres Bengkulu Tengah merilis hasil tangkapan pada Operasi Keselamatan Nala 2023 yang digelar sejak Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/20

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Satlantas Polres Bengkulu Tengah merilis hasil tangkapan pada Operasi Keselamatan Nala 2023 yang digelar sejak Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satlantas Polres Bengkulu Tengah merilis hasil tangkapan pada Operasi Keselamatan Nala 2023 yang digelar sejak Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023) lalu. 

Sebanyak 19 kendaraan dan 69 knalpot racing atau knalpot brong diamankan selama operasi tersebut. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi mengungkapkan, pada saat Operasi Keselamatan Nala kali ini memang fokusnya pada penggunaan knalpot brong dan balap liar. 

"Kita telah mengamankan 69 knalpot brong dan 19 kendaraan yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong, karena ini sangat mengganggu kenyamanan warga," kata Dedi Wahyudi yang kerap disapa Dewa, Selasa (28/2/2023). 

Nantinya, seluruh knalpot yang tidak standar tersebut sebagian telah dimusnahkan dan sebagian lagi juga akan segera dimusnahkan, dengan cara dipotong menjadi dua menggunakan gerinda. 

"Untuk 19 kendaraan ini, kita akan tahan dulu, jika proses penilangan sudah selesai dan knalpotnya sudah dikembalikan ke standar barulah bisa kita keluarkan," ujar Dewa. 

Selain mengganggu kenyamanan warga, menurut Dewa, penggunaan knalpot brong juga mengeluarkan emisi gas yang merusak lingkungan karena tidak melalui penyaringan. 

"Kalau knalpot standar itu ada saringannya, jadi oleh pengendara, saringan itu dijebol dengan alasan agar performa mesin menjadi lebih kuat," katanya. 

Sayangnya, penindakan terhadap toko-toko penjual knalpot brong belum bisa dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian. 

"Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang penjualan knalpot brong, jadi kita belum bisa melakukan penertiban di toko-toko atau bengkel yang masih menjual knalpot brong," jelas Dewa didepan awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Pengangkut 8 Ton Minyak Goreng MinyaKita Terguling di Bengkulu Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved