Empat Bakal Calon DPD RI Dapil Bengkulu BMS, Begini Tanggapan KPU Provinsi Bengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan, perihal beredar kabar, melalui pesan WhatsApp, bahwa 4 Balon BMS

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan, perihal beredar kabar, melalui pesan WhatsApp, bahwa 4 Balon BMS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Beredar kabar 4 Bakal Calon (Balon) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bengkulu yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi faktual.

Padahal, rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual baru akan digelar pada 1 Maret 2023  mendatang. 

Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan tanggapan

"Hasil verifikasi faktual hari ini baru akan di rekapitulasi oleh KPU Kab/Kota. Dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat Provinsi Bengkulu akan dilakukan 1 Maret nanti. Jadi resmi hasil tersebut di tanggal 1 Maret, " kata Komisioner KPU Bengkulu Emex Verzoni, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: CEK FAKTA Calon Incumbent DPD RI Bengkulu Sultan B Najamudin Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Menurutnya, saat ini dipastikan belum ada hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal perorangan Balon DPD RI Perwakilan Bengkulu.

Kendati demikian, masing-masing balon DPD RI sudah bisa melihatnya di aplikasi Silon, sehingga masing-masing balon DPD RI sudah tahu hasil mereka.

Pada Silon DPD itu sudah keluar hasil rekap sampel mendukung ataupun tidak mendukung apakah sudah MS ataupun BMS.

Kendati demikian, keputusan akhir pada verifikasi faktual tetap harus diplenokan oleh KPU Provinsi Bengkulu. Untuk hasil pasti dari tahapan verifikasi faktual dukungan minimal Balon DPD RI tersebut. 

"Informasi ini yang pasti bukan resmi dari KPU Provinsi Bengkulu. Beredarnya pesan tersebut di luar sepengetahuan kami. output pleno adalah Berita acara hasil rekapitulasi verfak (verifikasi faktual, red) tingkat provinsi, " papar Emex. 

Baca juga: Sempat Ditertibkan, PKL Pasar Panorama Kota Bengkulu Kembali Berjualan di Jalan Manggis

Ia menjelaskan, apabila dalam pleno rekapitulasi verifikasi faktual besok, ada yang dinyatakan BMS. Yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk perbaikan dukungan minimal. Dimana waktunya 10 hari, dari tanggal 2-11 Maret 2023.

Pada kesempatan kedua itu, proses verifikasi administrasi dan faktual dengan sejumlah minimal kekurangan dukungan tersebut.

Jika masih belum memenuhi syarat pada perbaikan kedua ini, maka Balon yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran Calon DPD RI Perwakilan Bengkulu pada April mendatang. 

"Kalau tidak juga lengkap, langsung dinyatakan TMS, dan tidak daftar, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024," jelas Emex.

Untuk diketahui, pada verifikasi faktual dukungan minimal 12 balon DPD RI kemarin, ada 14.193 sampel se-Provinsi Bengkulu yang dicek faktanya oleh TIm KPU Provinsi Bengkulu, bekerjasama dengan KPU kabupaten/kota yang hasilnya sebanyak 10.293 dukungan sampel dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara sebanyak 1.616 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahkan pada hasil dukungan tidak memenuhi syarat ini, beberapa diantaranya merupakan pencatutan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved