KPU Gandeng Kejari Kepahiang Dalam Penanganan Masalah Hukum Pada Pemilu 2024 Mendatang
KPU Kepahiang dan Kejari Kepahiang melakukan kerjasama di bidang hukum pada tahapan pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kepahiang melakukan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (28/2/2023).
Kerjasama antar dua lembaga ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kepahiang Mirzan Hidayat dan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, di aula kantor KPU Kepahiang.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Hidayat mengungkapkan, MoU ini tidak terlepas untuk menciptakan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 nanti.
Baca juga: 244 Orang Penyandang Disabilitas di Kepahiang Masuk DPT Akan Disiapkan Pelayanan Khusus Oleh KPU
"Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti rawan terjadi masalah hukum, dalam prosesnya termasuk bisa menimpa KPU sebagai operator pelaksanaan pesta demokrasi nanti," ungkapnya, saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (28/2/2023).
Lanjutnya kerjasama ini, baik di bidang intelijen, bidang pidana Umum dan bidang perdata dan tata usaha negara.
Pihak KPU akan mendapatkan pendampingan maupun konsultasi hukum dalam tahapan-tahapan pemilu yang akan dilakukan.
Mirzan juga mengungkapkan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu pernah terjadi gugatan.
"Contohnya misal nanti ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan gugatan oleh pihak paslon perseorangan. Kita meminta pendampingan kepada kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauluddhina menjelaskan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari telah disah kannya UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana peran kejaksaan siap mendampingi KPU Kepahiang bila nanti dalam tahapan-tahapan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dan juga pendaftaran caleg dari parpol peserta pemilu yang telah lolos verifikasi sipol dan data di KPU.
"Ada yang merasa tidak puas sehingga melakukan gugatan kepada KPU Kepahiang maka kami JPN Kejari Kepahiang siap memberikan bantuan hukum tersebut kepada KPU," jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya Mou ini Kejaksaan Kepahiang bisa secara langsung membantu KPU Kepahiang terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu juga memiliki jaksa pengacara negara (JPN) yang bisa dimanfaatkan untuk membantu KPU dalam menangi sengketa hukum yang dihadapi. Baik sengketa administrasi, tata usaha negara, bahkan sengketa hasil pemilihan.
"Prinsipnya, kami (kejaksaan) bisa memberikan bantuan pada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dibutuhkan KPU Kepahiang," tutupnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.