7 Anak Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bengkulu Dikembalikan ke Orang Tua
Dalam pertimbangan hakim, 7 terdakwa ini masih berstatus pelajar, sehingga hukuman penjara dinilai tidak berdampak baik terhadap pendidikan kedepan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 7 anak terdakwa pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu diputus hakim untuk dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim di peradilan anak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dwi Purwanti pada Kamis (2/3/2023) pagi, pukul 09.00 WIB.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 terdakwa anak ini dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, 7 terdakwa ini masih berstatus pelajar, sehingga hukuman penjara dinilai tidak berdampak baik terhadap pendidikan kedepan.
Selain itu, 7 terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan telah melakukan perdamaian dengan korban.
Setelah pembacaan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melaksanakan putusan hakim ini pada Kamis sore.
7 terdakwa ini sendiri langsung bersimpuh di kaki orang tua masing-masing saat dikeluarkan dari LPKA Bengkulu.
"Kami melaksanakan putusan hakim, untuk mengembalikan 7 terdakwa ini ke orang tua," kata JPU Kejati Bengkulu, Dinar Woleka.
Sementara, terkait putusan hakim ini, JPU masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
| Begal Pelajar di Talang Tuo Rejang Lebong Bengkulu Ditangkap, Ternyata Teman Korban, Motor Digadai |
|
|---|
| Terungkap Motif Tragis Ayah Bunuh Anak Tiri di Bengkulu Tengah, Ternyata Berkaitan dengan Ibu Korban |
|
|---|
| Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu 8 November 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu 8 November 2025, Kecamatan Kedurang-Pasar Manna Berawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Tengah 8 November 2025: Hujan Ringan di Merigi Sakti hingga Kelindang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/7-terdakwa-anak-pencurian-dengan-kekerasan-saat-dikeluarkan-dari-LPKA-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.