7 Anak Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bengkulu Dikembalikan ke Orang Tua

Dalam pertimbangan hakim, 7 terdakwa ini masih berstatus pelajar, sehingga hukuman penjara dinilai tidak berdampak baik terhadap pendidikan kedepan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
HO Kejati Bengkulu
7 terdakwa anak pencurian dengan kekerasan saat dikeluarkan dari LPKA Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 7 anak terdakwa pencurian dengan kekerasan di Kota Bengkulu diputus hakim untuk dikembalikan ke orang tua masing-masing.

 

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim di peradilan anak Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dwi Purwanti pada Kamis (2/3/2023) pagi, pukul 09.00 WIB.

 

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 7 terdakwa anak ini dengan hukuman 6 bulan penjara.

 

Dalam pertimbangan hakim, 7 terdakwa ini masih berstatus pelajar, sehingga hukuman penjara dinilai tidak berdampak baik terhadap pendidikan kedepan.

 

Selain itu, 7 terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan telah melakukan perdamaian dengan korban. 

 

Setelah pembacaan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melaksanakan putusan hakim ini pada Kamis sore.

 

7 terdakwa ini sendiri langsung bersimpuh di kaki orang tua masing-masing saat dikeluarkan dari LPKA Bengkulu.

 

"Kami melaksanakan putusan hakim, untuk mengembalikan 7 terdakwa ini ke orang tua," kata JPU Kejati Bengkulu, Dinar Woleka.

 

Sementara, terkait putusan hakim ini, JPU masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved