OTT Mantan Kadis Dikbud Bengkulu Utara, Terdakwa Bantah Fee Kontraktor Diteruskan Kepada Dirinya

Kardo Manurung mengaku keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan uang fee dari kontraktor mengalir kepada dirinya

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Terdakwa kasus korupsi OTT Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara, Kardo Manurung mengaku keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan uang fee dari kontraktor mengalir kepada dirinya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terdakwa kasus korupsi OTT Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara, Kardo Manurung mengaku keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan uang fee dari kontraktor mengalir kepada dirinya.

 

Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, uang fee ini disebut diambil dan dikumpulkan oleh terdakwa Sefri Andi Sagala, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana SD Dikbud Bengkulu Utara.

 

Dari terdakwa Sefri Andi Sagala, uang ini kemudian diteruskan ke terdakwa Kardo Manurung.

 

Namun, hal ini dibantah terdakwa Kardo Manurung melalui penasehat hukumnya, Roy Wright Hutapea. Menurut Roy, semua uang fee dari kontraktor, dengan jumlah mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 20 juta, semuanya diberikan dan diambil terdakwa Sagala.

 

"Apakah uang tersebut diteruskan ke klien kami? Tadi klien kami keberatan," kata Roy kepada TribunBengkulu.com usai persidangan di PN Bengkulu, Rabu (8/3/2023).

 

Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan keberatan atau bantahan Kardo Manurung ini merupakan hak terdakwa untuk mengingkari keterangan saksi.

 

Nantinya, tugas JPU menghadirkan alat bukti untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved