Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Gunawan (44) mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim pada 28 Oktober 2025.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, pembunuh ibu dan anak tiri mengajukan banding atas hukuman mati yang diterimanya. 

Ringkasan Berita:
  • Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di  Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, mengajukan banding atas vonis hukuman mati
  • Vonis mati terhadap terdakwa Gunawan dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025)
  • Majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

Laporan Reprter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Gunawan.

Vonis mati dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHPidana.

Dalam amar putusan disebutkan, Gunawan dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14) menggunakan sebilah parang di kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur.

Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn, membenarkan bahwa terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding.

“Iya betul, terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sudah masuk,” kata Mantiko kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/11/2025).

Tak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga mengajukan banding. Pasalnya, vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang berupa pidana seumur hidup.

“Penuntut umum juga mengajukan upaya banding,” tambah Mantiko.

Ketika ditanya lebih lanjut, Mantiko mengatakan ia sudah pindah tugas saat ini. 

Sementara itu, anak korban, Andin, berharap agar vonis mati terhadap ayah tirinya itu tetap dipertahankan di tingkat banding.

“Dia sudah sangat kejam, sudah ambil nyawa ibu dan adik saya. Hukuman mati itu paling pantas,” ungkap Andin dengan nada tegas.

Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Rejang Lebong.

Kedua korban ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka pada Rabu (30/4/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved