OTT ASN dan Kades di Kepahiang
Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator
Kades di Kepahiang yang ditetapkan tersangka kasus korupsi fee proyek Irigasi pada Senin (3/11/2025), siap jadi Justice Collaborator (JC).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kades di Kepahiang yang ditetapkan tersangka korupsi fee proyek irigasi mengajukan diri untuk menjadi JC
- Tiga kades di Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin 3 November 2025, langsung ditahan
- Tiga kades ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI)
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kades di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tersandung kasus korupsi fee proyek Irigasi, siap jadi Justice Collaborator (JC).
Penasehat hukum tersangka AK, Imam Roki mengatakan kliennya akan mencoba untuk mengajukan menjadi JC, sambil kasus ini terus berjalan.
Selain itu, dirinya juga mempertimbangkan untuk melakukan pra-peradilan (pra-pid) mengenai penetapan status tersangka kliennya.
"Tapi, yang pasti, kita akan mengusahakan untuk jadi JC. Untuk pra-pid, nanti kita kabari," kata Imam kepada TribunBengkulu.com, Selasa (4/11/2025) pukul 14.13 WIB siang.
Kliennya kini ditahan selama 20 hari ke depan, di rutan Mapolres Kepahiang.
Sebelumnya, Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.
Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.
Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
Kemudian, pada Senin sore (3/11/2025), ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.
"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, di rumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Siswa SMA Dianiaya Sesama Pelajar di Kepahiang Bengkulu, Tubuh Penuh Luka
| Korupsi Fee Proyek BWSS VII di Kepahiang Tertunda 2 Tahun, Kasat Reskrim: Kita Selesaikan Tahun Ini |
|
|---|
| Korupsi Proyek BWSS VII di Kepahiang Bengkulu, Polisi: Kalau Ada Penambahan Tersangka Kami Sampaikan |
|
|---|
| Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka |
|
|---|
| ASN dan Bacaleg Kena OTT di Kepahiang, Puskaki Bengkulu Menduga Kepala Desa Ikut Terlibat KKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-dugaan-korupsi-BBWSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.